Selasa, 01 November 2016

ALAMAT JASA PENGIRIMAN

AGEN RESMI WAHANA
WONOCOLO, SURABAYA

JL. WONOCOLO PABRIK KULIT 2 NO.1-A
KEL. JEMURWONOSARI, KEC. WONOCOLO
SURABAYA 60237
(100 METER DARI JX. INTERNASIONAL KE ARAH TIMUR)

KONTAK
031.847.4660
HP. 0857.3232.8877
WA. 082.338.405.688

JAM OPERASIONAL :
SENIN -JUMAT : 09.00 - 20.00
SABTU : 09.00 - 15.00
ISTIRAHAT PADA JAM SHOLAT

Selasa, 02 Agustus 2016

Kemana Komplain Ekspedisi Wahana Prestasi Logistik?

CUSTOMER SERVICE :
1. Sri Wahyuni untuk wilayah Jakarta   
Email : cs1@wahana.com
Wa : 085694534697
2. Aji untuk wilayah Banten 
Email : cs2@wahana.com
Wa : 088211036697
3. Dedeh Nurjanah untuk wilayah Jawa Barat  
Email : Cs3@wahana.com
Wa:085939960425  
4. Sri Maryani ( Cici) untuk wilayah Jateng   
Email : Cs9@wahana.com
Wa : 081293948982
5. Eva Nopitasari Untuk Wilayah Sumatra   
Email : cs10@wahana.com
Wa : 089658657626  
6.  Cikal R untuk wilayah Jatim , Bali & Nusa Tenggara ( Balinusra)   
Email : cs7@wahana.com
Wa : 087889037920
7. Hasan Sajili Untuk Wilayah Kalimantan, Maluku, Sulawesi & Papua (Kamasupa)    Email : cs8@wahana.com
Wa : 081586633293
*** Highly recomended di sampaikan complainnya via email gan.....pasti di respon kok ^_^

Customer Service Wahana Seluruh Indonesia

CUSTOMER SERVICE :
1. Sri Wahyuni untuk wilayah Jakarta   
Email : cs1@wahana.com
Wa : 085694534697
2. Aji untuk wilayah Banten 
Email : cs2@wahana.com
Wa : 088211036697
3. Dedeh Nurjanah untuk wilayah Jawa Barat 
Email : Cs3@wahana.com
Wa:085939960425  
4. Sri Maryani ( Cici) untuk wilayah Jateng   
Email : Cs9@wahana.com
Wa : 081293948982
5. Eva Nopitasari Untuk Wilayah Sumatra   
Email : cs10@wahana.com
Wa : 089658657626  
6.  Cikal R untuk wilayah Jatim , Bali & Nusa Tenggara ( Balinusra)   
Email : cs7@wahana.com
Wa : 087889037920
7. Hasan Sajili Untuk Wilayah Kalimantan, Maluku, Sulawesi & Papua (Kamasupa)    Email : cs8@wahana.com
Wa : 081586633293
*** Highly recomended di sampaikan complainnya via email gan.....pasti di respon kok ^_^

Syarat dan Ketentuan Pengiriman di Wahana Prestasi Logistik LENGKAP

Syarat dan Ketentuan Pengiriman PT. Wahana Prestasi Logistik
  1. Jika terjadi kehilangan atas pengiriman maka Wahana akan mengganti kehilangan tersebut senilai yang tertera didalam Tanda Terima Kiriman (TTK).
  2. Nilai barang kiriman yang melebihi Rp 299.000 akan dikenakan biaya premi asuransi sebesar 0,5% x harga barang.
  3. Asuransi hanya menanggung klaim pengiriman berupa dokumen. Adapun penggantian atas pengiriman dokumen adalah berupa maksimal 1 x pengiriman gratis.
  4. Setiap paket / barang yang dikirim, pengirim wajib menginformasikan isi dari paket / barang yang dikirim secara jelas dan terperinci.
  5. Untuk barang kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan isi barang yang tercantum di dalam Tanda Terima Kiriman (TTK) kami, maka pengirim bertanggung jawab atas akibat yang disebabkan oleh barang yang dikirim.
    • Apabila pengirim/penerima melanggar ketentuan hukum yang berlaku (C.Q. DEPARPOSTEL) di wilayah Indonesia, maka  Wahana tidak bertanggung jawab atas 
pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim.
  1. Wahana berhak dan tanpa persetujuan pengirim untuk membuka paket kiriman jika terdapat indikasi mencurigakan mengenai isi kiriman.
  2. Wahana berhak dan tanpa persetujuan pengirim untuk menggunakan sarana transportasi apapun didalam melakukan pengiriman.
  3. Perhitungan kilogram didasarkan atas berat ditimbang atau berat secara volumetrik (diambil yang terberat). Rumus perhitungan volumetrik adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 6.000.
  4. Berat maksimum per koli adalah 50 Kg.
  5. Nilai maksimum barang per TTK adalah Rp 9.999.999.
  6. Hari kerja pengiriman adalah Senin – Jumat.
  7. Kesalahan dalam penulisan kota tujuan yang disebabkan karena kesalahan pengirim yang menyebabkan paket tidak dikirim ke alamat yang sebenarnya, maka pengirim / penerima wajib melunasi kekurangan biaya ke kota sebenarnya.
  8. Wahana hanya menerima dan menyerahkan paket berdasarkan 
jumlah koli, bukan berdasarkan jumlah isi di dalamnya. Apabila terjadi kehilangan terhadap isi dalam maka Wahana tidak bertanggung jawab terhadap kekurangan tersebut.
  9. Proses pengirimanan ke tujuan dilakukan hanya 1 kali, apabila paket / barang akan dikirim kembali / tidak terkirim dengan alasan alamat tidak jelas / alamat salah, maka paket / barang akan ditahan di kantor cabang Wahana di kota tujuan sampai ada konfirmasi lebih lanjut dari pengirim / penerima.
  10. Dalam hal seperti yand dijelaskan di poin (14), untuk biaya pengembalian barang (retur) atau biaya kirim ulang berlaku apabila:
    • Jika barang dikembalikan ke kota asal, maka akan dikenakan 1 x biaya pengiriman dari kota tujuan ke kota asal.
    • Jika barang di kirim ulang, maka akan dikenakan biaya pengiriman sesuai tarif dari kota tujuan ke penerima.
  11. Barang-barang yang dikategorikan dilarang untuk dikirim melalui Wahana adalah (a) Uang tunai atau surat-surat berharga (cek, giro, efek, obligasi, saham, voucher, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, passport, ijazah asli, dokumen tender, buku nikah asli, STNK asli, BPKB asli dan surat berharga sejenisnya); (b) Barang perhiasan dan barang berharga lainnya (emas, berlian); (c) Barang mudah meledak, terbakar, atau barang yang menimbulkan bau serta barang-barang yang dapat merusak barang lainnya; (d) Senjata tajam, senjata api termasuk kategori mainan airsoft gun; (e) Minuman keras, Narkotika dan obat – obat terlarang; (f) Barang cetakan maupun rekaman 
dalam bentuk kaset/cd/vcd/dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi; (g) Cairan dalam bentuk apapun. Adapun Wahana hanya melayani pengiriman barang cair dari dan ke tujuan pulau jawa dengan syarat tertentu; (h) Barang yang dianggap bernilai tinggi (lukisan, keramik ataupun barang-barang yang dianggap bersejarah); (i) Binatang hidup, tanaman hidup atau makanan yang mudah basi atau rusak; (j) Bagian – bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan; (k) Abu tubuh dan organ manusia; (l) Limbah.
  12. Jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri No. PM 90 Tahun 2013 Tanggal 19 November 2013 dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari:
    • Benda yang berisi gas.
    • Benda yang mudah korosi.
    • Benda yang bisa beroksidasi.
    • Barang yang mudah menyala/terbakar.
    • Barang yang mudah meledak.
    • Barang yang mengandung bakteri dan virus.
    • Barang yang mengandung radio aktif.
    • Barang beracun dan mudah menular.
    • Bahan atau barang padat mudah menyala/terbakar.
    • Bahan atau zat berbahaya lainnya.
    • Bila terjadi pelanggaran atas ketentuan larangan kiriman tersebut dan terjadi penyitaan oleh pihak berwenang maka pihak Wahana tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas pengembalian barang ataupun biaya pengiriman dan hal tersebut menjadi resiko pengirim sepenuhnya.
  13. Wahana tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan apabila terjadi permasalahan yang diluar kontrol pihak Wahana seperti (1) Force majeure seperti huru-hara dan bencana alam; (2) kebakaran dan banjir; (3) peperangan, pembajakan, teroris, dan kejadian-kejadian sejenisnya; (4) Terjadinya penahanan atau penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi pemerintah yang berwenang (bea cukai, karantina, kejaksaan dan instansi lainnya); (5) Kekacauan yang terjadi di jaringan darat, laut, dan udara; (6) Terjadinya kesalahan teknis dari penerbangan ataupun pelayaran sehingga mengakibatkan kerugian non-material.
    • Disamping itu, Wahana tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan apabila:
    • Isi barang tidak sesuai dengan keterangan isi barang.
    • Kondisi barang basah.
    • Kondisi barang tidak terpacking dengan baik, khususnya adalah barang elektronik dan barang yang mudah pecah.
  14. Ketentuan Klaim:
    • Pihak Wahana tidak dapat menerima komplain / tuntutan dalam bentuk apapun atas diterimanya paket / barang yang dikirim setelah 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pengiriman.
    • Proses Klaim adalah 14 hari kerja terhitung sejak pengirim / penerima mengajukan klaim.
    • Klaim pengajuan kehilangan / kerusakan oleh pengirim / penerima dilakukan di kantor cabang Wahana tempat pengiriman barang tersebut dengan melampirkan:
    1. Surat pengantar.
    2. Berita acara yang ditandatangani penerima, pengirim, dan petugas pengiriman.
    3. Fotocopy identitas (SIM/KTP/Paspor) sesuai dengan nama yang tercantum didalam tanda terima kiriman Wahana.
    4. Dokumen pendukung.
    5. Nomer rekening pihak pengirim / penerima (Bank BCA).
    6. Untuk klaim kerusakan pada barang, wajib disertakan bukti berupa foto.